Book
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut peradilan agama UU Nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 1989 tentang peradilan agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib di selesikan di Peradilan Agama.
Tidak tersedia versi lain