Book
Asuransi Syari'ah
Hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup Muslim, serta merupakan inti dari saripati Islam itu sendiri. Memang harus diakui bahwa penekanan-penekanan teologis dalam sumber-sumber al-Qur’an dan hadist tentang keharusan mematuhi hukum membuat umat Islam menempatkan hukum pada posisi yang dipentingkan dalam kebudayaannya. Oleh karena itu, dari sudut historis dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah salah satu warisan kultural umat Islam yang penting. Pada saat ini umat Islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, akibat dari perkembangan peradaban manusia dan kemajuan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi). Dalam kehidupan kontemporer sekarang, khususnya tiga dasawarsa terakhir, hukum Islam terutama di bidang keperdataan (mu’amalah) semakin mempunyai arti penting, terutama dengan lahirnya apa yang disebut ekonomi, perbankan, dan asuransi, yang sangat erat kaitannya dengan hukum mu'amalat. Perkembangan institusi-institusi baru tersebut secara nyata mendorong pengembangan fiqh muamalah sebagai landasan yang memberikan kerangka acuan terhadap lembaga-lembaga tersebut dari sudut syar’i. Permasalahannya adalah bagaimana hukum Islam, sebagai misal dalam masalah asuransi dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan jawaban atas kenyataan aktual persoalan ekonomi. Belakangan, para ahli fiqih kontemporer memandang bahwa aspek yang perlu digali dari hukum muamalat itu adalah asas-asas hukumnya, bukan aturan-aturan detail. Akan tetapi justru di sini timbul permasalahan, oleh karena ulama-ulama fiqh di zaman lampau ketika mengkaji hukum Islam langsung masuk ke dalam aturan-aturan detail. Mereka tidak mendahului kajian mereka dengan diskusi tentang asas-asas umum hukum. Misalnya dalam hukum perjanjian, mereka langsung masuk ke dalam aneka perjanjain khusus dan membicarakan doktrin-doktrin umum hukum yang mengatur dan menyemangati aneka perjanjaian khusus itu. Namun demikain, tidak berarti bahwa asas-asas umum itu tidak mereka kenal sama sekali; asas-asas tersebut terselip di berbagai tempat dalam pembahasan di aneka perjanjian khusus. Asas-asas umum yang terserak di berbagai tempat itu perlu diangkat dan digali kemudian disatukan menjadi asas-asas umum hukum perjanjian dalam Islam. Buku ini melakukan penggalian asas-asas hukum dengan menfokuskan pada permasalahan asuransi, terutama berkait dengan prinsip-prinsip hukum asuransi (legal principles of insurance) untuk dilihat bagaimana menurut hukum Islam. Dalam asuransi konvensional dikemukakan ada lima prinsip hukum asuransi; (1) principle of insurable interest, (2) principles of utmost good faith; (3) principle of indemnity; (4) priciple of subrogation, dan (5) principle of contribution. Prinsip-prinsip tersebut memiliki peranan penting terhadap keabsahan perjanjian asuransi. Pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan ketidakadilan dan menyebabkan ketidakabsahan kontrak. Buku ini awalnya adalah draft Tesis penulis yang berjudul “Studi Asas Hukum Islam tentang Asuransi” dan Skripsi yang berjudul “Aplikasi Konsep Maqasid asy-Syari’ah terhadap Asuransi Syari’ah” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penulis menggabungkan kedua karya tersebut dalam satu buku yang berjudul “Asas-Asas Hukum Asuransi dalam Islam”.
Tidak tersedia versi lain