Book
Dasar pemikiran hukum Islam: Taqlid >< Ijtihad
Para Pendiri Mazhab dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap taqlid murni. Masing-masing mazhab membebaskan para pengikutnya menuruti jalan yang benar, menuruti jalan para mujtahid yang menuntunnya menuju jalan Al-Qur'an dan Sunnah. Khalifah Abbasiah, Al-Mansur pada suatu ketika memberitahukan kepada Imam Maliki bin Anas mengenai rencananya menerapkan fiqih mazhab Maliki di kalangan rakyatnya, karena alasan bahwa saat itu kaum Muslimin telah berpencar di berbagai wilayah.
Tidak tersedia versi lain