Book
Pengantar ilmu ushul fiqh: Metodologi penetapan hukum Islam
Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, yang secara praktis dan historisnya ushul fiqh ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat.
Eksistensi ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri. Kini, dan bahkan nanti, belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam, kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah.
Tidak tersedia versi lain