Book
Teori dan praktek perkara pengesahan perkawinan di pengadilan agama
Pengertian Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Buku ini menyajikan bagaimana aturan hukum mengenai perkara isbat nikah di Pengadilan Agama dan bagaimana akibat hukum itsbat nikah dan perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen menurut Hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai isbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama Kristen Protestan di Pengadilan agama.
Tidak tersedia versi lain