Book
Memahami contract drafting
Bagi Charles L. Knapp serta Nathan M. Crystal kontrak ialah:
“Contract is an agreement between two or more persons not merely a share belief, but common understanding as to something that is to be done in the future by one or both of them.”
Maksudnya jika kontrak ialah sesuatu persetujuan antara 2 orang maupun lebih, tidak cuma membagikan keyakinan tapi dengan cara bersama-sama silih penafsiran guna melaksanakan suatu pada waktu yang akan datang oleh seorang ataupun keduanya dari mereka.
Sesuatu kontrak ataupun akad merupakan sesuatu perkara di mana seseorang berkomitmen pada orang lain ataupun di mana 2 (dua) orang itu silih berkomitmen guna melakukan sesuatu perihal.
Pengaturan mengenai kontrak ini diatur di dalam buku III KUH Perdata. Selaku manifestasi tercatat dari kesepakatan, kontrak merupakan salah satu dari dua bawah hukum yang terdapat undang-undang yang bisa memunculkan persetujuan. Habitat merupakan sesuatu kondisi hukum dengan kewajiban-kewajiban yang berhubungan satu sama lain.
Tidak tersedia versi lain