Book
Ekonomi Syariah di Indonesia : Tinjauan aspek hukum
Perkembangan Ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang mengalami perkembangan yang pesat. Hal tersebut ditandai dengan kemunculan dan perkembangan berbagai jenis institusi perbankan dan keuangan syariah. Perkembangan perbankan dan lembaga keuangan syariah tentunya tidak lepas dari kaidah hukum dasar, yaitu hukum Islam yang dirumuskan dalam berbagai bentuk hukum sehingga menjadi hukum positif yang diikuti.
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) secara resmi pada tahun 1991 menjadi penanda telah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan muamalah yang didasarkan pada prinsip syariah. Bank Muamalat Indonesia adalah bank pertama di Indonesia yang menerapkan konsep perbankan berdasarkan prinsip syariah. Untuk memperkuat eksistensi Bank Syariah di Indonesia maka dilakukan amandemen terhadap UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Secara substansi, UU No. 10 Tahun 1998 meregulasi terkait ketentuan tambahan tentang perbankan syariah. UU No. 10 Tahun 1998 secara jelas menggunakan kata ―Bank Syariah‖ dan menyatakan bahwa bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dapat beroperasi dan membiayai berdasarkan prinsip syariah. Satu kemudian, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dikeluarkan oleh DPR. Tujuan dikeluarkannya undang-undang tersebut yaitu untuk memperkuat regulasi perbankan syariah di Indonesia.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Introduksi
Ekonomi dan Keuangan Syriah dalam Perspektif Maqashid Syariah
Regulasi Ekonomi Halal di Indonesia
Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia
Regulasi Lembaga Pembiayaan Syariah
Regulasi Pasar Modal Syariah
Regulasi Sukuk di Indonesia
Regulasi Zakat di Indonesia
Regulasi Wakaf di Indonesia
Regulasi Dana Haji di Indonesia
Regulasi Ekonomi dan Keuangan Digital Islam di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia
Tidak tersedia versi lain