Book
Buku himpunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) kepariwisataan
Penyusunan buku ini sebagai upaya untuk melaksanakan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata dan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Di Bidang Pariwisata, dalam rangka menjadikan industri pariwisata Indonesia yang nyaman, aman dan memberikan pengalaman yang berkesan.
Untuk memenuhi Standar Kompetensi profesi kepariwisataan, diharapkan para pelaku usaha pariwisata menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar dapat memberikan pendampingan dan pelaksanaan uji kompetensi profesi terhadap pekerja kepariwisataan secara berkala. Uji Kompetensi yang akan dilakukan, dianjurkan sesuai dengan prinsip dunia kerja wajib berkompeten, dapat dilakukan sekaligus dengan unit-unit kompetensi terkait dan sesuai dengan bidang pekerjaan di dunia kerja.
Tidak tersedia versi lain