Book
Fikih waris : Metode pembagian waris praktis
Sistematika penulisan buku Fikih Waris ini tidak didasarkan atas pengelompokan ahli waris Sababiyah (sebab perkawinan), ahli waris Nasabiyah (hubungan nasab, darah) dan ahli waris wala (sebab memerdekakan). Tetapi berdasarkan atas tertib ahli waris dari jenis kelaminnya yakni secara berurutan diuraikan ahli waris laki-laki, perempuan, khuntsa (waria) dan Dzawil Arham dengan kaidah-kaidah pembagian warisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan mengklasifikasikan semua ahli waris yang ada. Sehingga tidak ada ahli waris yang berhak mendapat bagian, tetapi tidak mendapat bagian.
Tidak tersedia versi lain