Book
Sistem peradilan pidana di Indonesia
Sistem peradilan pidana Indonesia mengadopsi pendekatan hibrida dan mulai meninggalkan sistem usang yang tidak mempertimbangkan posisi penjahat. Sistem tersebut terdiri dari subsistem pendukung yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan secara kolektif berupaya meraih tujuan resosialisasi pelanggar (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah), kesejahteraan sosial (jangka panjang).
Sistem peradilan pidana itu sendiri sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam pergerakannya senantiasa mengalami interaksi, keterjeratan, dan saling ketergantungan dengan lingkungannya dan subsistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri.
sumber : Penayang
Tidak tersedia versi lain