Book
Aspek hukum pengawasan perbankan syariah
Pelaksanaan hukum Islam dibidang muamalah saat ini mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Diantaranya dapat dilihat dari banyaknya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang didirikan dan terus mengalami perkembangan dalam masyarakat, salah satunya adalah Perbankan Syariah. Pengembangan perbankan syariah akhir-akhir ini cukup menggembirakan. Pertumbuhan bank syariah yang positif ini dapat dilihat dari jumlah bank syariah yang terus bertambah, tercatat ada 13 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 160 BPRS. Tercatat ada 12 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 160 BPRS. Sampai dengan tahun 2014 total aset bank syariah mencapai 261,928 Triliun, dengan market share sebesar 4,75%, jumlah rekening mencapai 3,409,033 buah, dengan jumlah pembiayaan sebesar 198,376 Triliun dan jumlah Dana Pihak ketiga (DPK) sebesar 209,644 Triliun.
Untuk mempertahankan dan terus mendorong perkembangan perbankan syariah tersebut diperlukan dukungan regulasi yang baik sehingga perbankan syariah mempunyai kekuatan hukum yang semakin kuat. Salah satu regulasi yang diperlukan adalah terkait dengan pengawasan perbankan syariah. Pengawasan perbankan syariah diperlukan untuk memelihara reputasi bank syariah sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Ada beberapa buku tentang Hukum Perbankan Syariah yang telah ditulis dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, namun yang khusus membahas pengawasannya, penulis belum menemukannya. Untuk itulah dalam penyusunan buku ini selain tentang Hukum Perbankan Syariah secara umum, dibahas mengenai Pengawasan Perbankan Syariah dalam tata hukum di Indonesia, dengan dilengkapi bahasan tentang Pengawasan Perbankan secara umum dan pengawasan dalam perspektif Hukum Islam, juga implementasi pengawasan di Bank Syariah yang diambil dari hasil penelitian penulis, sehingga buku ini tidak hanya diperuntukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah saja, tapi dapat bermanfaat juga bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi/Ekonomi Syariah, Fakultas Teknik dan Management Industri. Buku ini diharapkan bermanfaat pula bagi para praktisi perbankan baik konvensional maupun syariah serta stakeholders lainnya, seperti DSN-MUI, Dewan Pengawas Syariah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini telah mengambil alih peran Bank Indonesia dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain