Book
Teori dan metode hukum Islam kontemporer pada lembaga perbankan dan keuangan syariah
Dinamika ekonomi dan Keuangan Syariah yang telah berusia tiga dasawarsa sejak kelahiran Bank Muamalat sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia senantiasa memantik diskusi bahkan perdebatan teoretis dari berbagai kalangan. Hal ini terjadi terutama di kalangan mereka yang bergelut dengan ekonomi dan Keuangan Syariah di ruang kelas dan meja seminar, baik mereka yang faqih dalam bidang Muamalah klasik dan kontemporer yang normatif maupun mereka yang mumpuni dalam bidang ekonomi dan keuangan kontemporer yang positivistik. Dalam perkembangannya, bisnis keuangan Syariah kontemporer dewasa ini ‘memaksa’ para faqih untuk berijtihad dan memberikan jawaban-jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh institusi keuangan Syariah. Sebagai contoh bagaimana Fiqh menilai kebolehan akad dalam transaksi pembukaan rekening secara online dan sebagainya. Demikian halnya bagaimana interpretasi dan implementasi yang dilakukan oleh praktisi lembaga keuangan Syariah atas fatwa yang telah dikeluarkan untuk dapat beradaptasi dengan perubahan pasar yang serba cepat dengan adaptasi teknologi.
Tidak tersedia versi lain